Selasa, 14 April 2015

Segala tentang website

ASPEK HUKUM

Indonesia memiliki UU khusus yag mengatur penggunaan teknologi internet yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UU ITE ini mengatur semua hal yang berhubungan dengan teknologi internet. ITE juga disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  • Aspek hak milik intelektual. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber LawPembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
  1. e-commerce
  2. Trademark/Domain Names
  3. Privacy and security on the Internet
  4. Copyright
  5. Defamation
  6. Content Regulation
  7. Disptle Settlement, dan sebagainya.

ARSITEKTUR WEB

Arsitektur Web adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetika dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.


Bagian dari Arsitektur Website :

Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
HTTP adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web pada tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee.


WWW (World Wide Web)

WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW atau biasa disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui web, dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi bisa juga berupa gambar, suara, video dan animasi.

URL( universal resource locator) 

URL( universal resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk ke suatu file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu database atau hasil dari perintah finger atau perintah archie . secara umum dapat digambarkan penulisan url : metode://nama_file[:nomor_port]. Jenis metode yang digunakan pada url adalah file,http,news,gopher,telnet.


XML (Extensible Markup Language) 

XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML. Teknologi XML dikembangkan mulai tahun 1966 dan mendapatkan pengakuan dari Worl Wide Web Consortium (W3C) pada bulan Februari 1998. Sedangkan SGML sendiri telah dikembangkan pada awal tahun 1980-an. Pada saat HTML dikembangkan pada tahun 1990, para penggagas XML mengadopsi bagian paling penting SGML dan dengan berpedoman pada pengembangan HTML menghasilkan bahasa markup yang tidak kalah hebatnya dengan SGML.

JavaScript

JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser. Javascript dipanggil untuk memberikan fungsi pada halaman web dengan meletakannya secara internal pada halaman html diantara tag atau dibuat pada file terpisah ( eksternal ) dan lalu di link menggunakan pada bagian , seperti CSS. Secara fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script pada objek yang dibenamkan ( embedded ).

AJAX

AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari paradigma click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada website seperti validasi data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain yang belum dimiliki web biasa.


CARA MEMBUAT BLOG BARU DI BLOGGER

Blog adalah sarana komunikasi yang membuat kita  dapat mempost banyak hal, seperti curhat, tugas, dan lain-lain. Blog juga termasuk ke dalam website juga, namun dalam membuat website diperlukan langkah yang banyak dan rumit. Sedangkan blog tidak serumit website, kebanyakan blog telah disediakan oleh beberapa penyedia seperti blogger, wordpress, dll. Mereka menyediakan template yang memudahkan para pengguna awam untuk membuat blog tersebut.
Pada kali ini saya akan membahas tentang pembuatan blog dari penyedia blogger(dulunya blogspot). Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti pentunjuk dari saya.

  1. Masuk ke halaman Blogger di www.blogger.com
  2. Lalu masukkan akun google anda, jika belum ada silahkan anda buat terlebih dahulu
  3. Pada halaman ini, untuk membuat blog baru klik tombol Blog Baru di sebelah kiri
  4. Akan muncul window baru, silahkan isi Judul blog anda dan Alamat blog yang anda inginkan. Setelah itu pilih Template kesukaan anda untuk blog anda.
  5. Setelah anda selesai masukkan data untuk blog baru anda maka di dashboard blogger anda akan muncul blog baru yang sudah anda buat. Jika anda ingin membuat postingan baru silahkan klik tombol pensil berwarna orange.
  6. Pada halaman ini anda bisa membuat postingan anda sendiri, mulai lah dengan judul postingan lalu isi dari postingan tersebut. Di sini juga sama seperti word, anda bisa mengedit format penulisan dari font, size, bold, italic, dll. Setelah anda selesai klik tombol publikasikan, jika belum selesai anda bisa klik tombol simpan.
  7. Anda bisa melihat blog baru anda dengan mengklik tombol lihat blog, kira-kira seperti ini blog anda. Anda juga bisa merubah template blog, menambahkan gadget, dll. Semua tergantung kreativitas anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar