ASPEK HUKUM
Indonesia
memiliki UU khusus yag mengatur penggunaan teknologi internet yaitu UU ITE
(Informasi dan Transaksi Elektronik). UU ITE ini mengatur semua hal yang
berhubungan dengan teknologi internet. ITE juga disebutkan bahwa kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space),
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan
hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum.
Kegiatan
dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan
dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi
menjadi tidak optimal.
Aspek
Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang Lingkup Cyber LawPembahasan mengenai ruang lingkup “cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup “cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
- e-commerce
- Trademark/Domain Names
- Privacy and security on the Internet
- Copyright
- Defamation
- Content Regulation
- Disptle Settlement, dan sebagainya.
ARSITEKTUR WEB
Arsitektur Web adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan
situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis
dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah
benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian
khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi
dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu
memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide
Web.
Suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti
arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetika dan fungsional.
Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan
kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web,
rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur
web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang
bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Bagian dari Arsitektur Website :
Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
HTTP adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan
untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia.
Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan
tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World
Wide Web pada tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee.
WWW (World Wide Web)
WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia
yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW
atau biasa disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui
web, dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi
bisa juga berupa gambar, suara, video dan animasi.
URL( universal resource locator)
URL( universal resource locator) merupakan suatu konsep penamaan
lokasi standar dari suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya
sesuai dengan metode yang digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk ke suatu
file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu database atau
hasil dari perintah finger atau perintah archie . secara umum dapat digambarkan
penulisan url : metode://nama_file[:nomor_port]. Jenis metode yang digunakan
pada url adalah file,http,news,gopher,telnet.
XML (Extensible Markup Language)
XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML
(Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir
sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML. Teknologi XML
dikembangkan mulai tahun 1966 dan mendapatkan pengakuan dari Worl Wide
Web Consortium (W3C) pada bulan Februari 1998. Sedangkan SGML sendiri
telah dikembangkan pada awal tahun 1980-an. Pada saat HTML dikembangkan pada
tahun 1990, para penggagas XML mengadopsi bagian paling penting SGML dan dengan
berpedoman pada pengembangan HTML menghasilkan bahasa markup yang tidak kalah
hebatnya dengan SGML.
JavaScript
JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan
disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat
memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser.
Javascript dipanggil untuk memberikan fungsi pada halaman web dengan
meletakannya secara internal pada halaman html diantara tag atau dibuat pada
file terpisah ( eksternal ) dan lalu di link menggunakan pada bagian , seperti
CSS. Secara fungsional, Javascript digunakan untuk menyediakan akses script
pada objek yang dibenamkan ( embedded ).
AJAX
AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada
intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk
menghindari page reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari
paradigma click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada
website seperti validasi data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain
yang belum dimiliki web biasa.
CARA MEMBUAT BLOG BARU DI BLOGGER
Blog adalah sarana komunikasi yang membuat kita dapat mempost banyak hal, seperti curhat,
tugas, dan lain-lain. Blog juga termasuk ke dalam website juga, namun dalam
membuat website diperlukan langkah yang banyak dan rumit. Sedangkan blog tidak
serumit website, kebanyakan blog telah disediakan oleh beberapa penyedia
seperti blogger, wordpress, dll. Mereka menyediakan template yang memudahkan
para pengguna awam untuk membuat blog tersebut.
Pada kali ini saya akan membahas tentang pembuatan blog dari
penyedia blogger(dulunya blogspot). Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti
pentunjuk dari saya.
- Masuk ke halaman Blogger di www.blogger.com
- Lalu masukkan akun google anda, jika belum ada silahkan anda buat terlebih dahulu
- Pada halaman ini, untuk membuat blog baru klik tombol Blog Baru di sebelah kiri
- Akan muncul window baru, silahkan isi Judul blog anda dan Alamat blog yang anda inginkan. Setelah itu pilih Template kesukaan anda untuk blog anda.
- Setelah anda selesai masukkan data untuk blog baru anda maka di dashboard blogger anda akan muncul blog baru yang sudah anda buat. Jika anda ingin membuat postingan baru silahkan klik tombol pensil berwarna orange.
- Pada halaman ini anda bisa membuat postingan anda sendiri, mulai lah dengan judul postingan lalu isi dari postingan tersebut. Di sini juga sama seperti word, anda bisa mengedit format penulisan dari font, size, bold, italic, dll. Setelah anda selesai klik tombol publikasikan, jika belum selesai anda bisa klik tombol simpan.
- Anda bisa melihat blog baru anda dengan mengklik tombol lihat blog, kira-kira seperti ini blog anda. Anda juga bisa merubah template blog, menambahkan gadget, dll. Semua tergantung kreativitas anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar