I. Pengertian
Cyber Crime
Cyber crime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
II. Jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik
1. Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer.
2. Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
password.
3. Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
III. Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
1. Illegal
Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
2. Data Forgery
(Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
3. Cyber
Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
4. Data Theft
(Mencuri Data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
5. Misuse of
devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
6. Hacking dan
Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
7. DoS (Denial
Of Service)
Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
8. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
9. Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
10. Cyber
Terrorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
11. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
12. llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak
dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
IV. Penanggulangan Cyber Crime
Berikut adalah beberapa hal yang
dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan cyber crime, sebagai berikut:
a. Mengamankan sistem
Langkah awal
yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya
penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan
sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin
tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI
pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan
perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak
diinginkan.
b. Penganggulangan Global
Saat ini
upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for
Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlinesbagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime.Dimana pada
tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang
berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD
tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara
anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime
terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime
membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk
penanggulangan cyber crime:
1. Melakukan
moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cyber crime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
c. Perlunya cyber law
Perkembangna
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008.
Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang
dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat
diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat
memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia
sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
URL :
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://danrayusuma.weebly.com/cara-penanggulangan-cybercrime.html